Maksimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Tidak Tetapkan Target Wajib Pajak

Ilustrasi Pajak Daerah--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak daerah yang ditetapkan di kabupaten setempat pada tahun 2024.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan hingga kini pihaknya masih memaksimalkan penerimaan pajak daerah berdasarkan target yang ditetapkan pada tahun 2024.

“ Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah, kami hingga sekarang masih memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari seluruh objek pajak yang ditetapkan,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam penerimaan pajak daerah, tidak ada target yang dibebankan kepada seluruh wajib pajak, kecuali untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan berdasarkan kewajiban wajib pajak.

“ Sedangkan untuk pajak daerah lainnya tidak ada target yang ditetapkan untuk wajib pajak, hanya saja ada total target yang ditetapkan dan itu harus terpenuhi,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan tidak adanya target yang ditetapkan kepada wajib pajak itu, pihaknya berharap seluruh wajib pajak bisa lebih maksimal dalam melakukan pembayaran pajak.

“ Kita memang tidak menetapkan target untuk wajib pajak dalam membayar pajak setiap bulan, meksi begitu kami berharap wajib pajak bisa maksimal dalam membayarpajak dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.

Menurunya, terdapat sejumlah jenis pajak yang ditetapkan pada tahun 2024, mulai dari pajak hotel, pajak, rumah makan, pajak reklame, pajak galian C, pajak penerangan jalan, pajak parkir.

“ Selain itu ada juga pajak pagelaran kesenian, pajak sarang burung walet, pajak BPHTB pemindahan hak, pajak BPHTB pemberian hak baru dan Pajak Bumi dan Bangunan, dari semua jenis pajak itu target yang ditetapkan sebesar Rp16.400.627.598,-” pungkasnya.*

Tag
Share