Baru 10 Hari Merantau di Lambar, Seorang Warga Bengkulu Tiga Kali Jambret Ibu-Ibu
PELAKU JAMBRET : Victor Fernando (37) Warga Dusun Sukarame, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diamankan Unit Reskrim Polsek Balikbukit usai melakukan penjambretan di lokasi yang korbannya para ibu-ibu. Foto--
BALIKBUKIT - Baru hitungan 10 hari tinggal di salah satu Kosan di Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat. Victor Fernando (37) warga Dusun Sukarame, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Balikbukit atas kasus penjambretan nampaknya sudah berani berulah.
Pelaku yang belakangan diketahui sengaja jauh-jauh merantau ke Lampung Barat dari Provinsi Bengkulu itu kesehariannya berjualan kerupuk di Pasar Liwa. Tapi siapa sangka, disamping berjualan kerupuk. Pelaku memiliki keahlian memindahkan barang berharga secara paksa, alias menjambret.
Alhasil, baru 10 hari tinggal di Pasarliwa, pelaku sudah berhasil melakukan penjambretan di tiga TKP yang rata-rata sasarannya adalah para wanita alias ibu-ibu.
Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi Kristian Purba, S.H., mendampingi Kapolsek Balikbukit Iptu Sabtudin menerangkan, bahwa pelaku telah melancarkan aksinya di 3 TKP, namun 3 TKP itu hanya 2 TKP yang korbannya melapor ke Mapolsek Balikbukit.
Dari keterangan para korban kejadian terakhir terjadi pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, korban yang merupakan wanita itu pergi dari rumahnya di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau. Saat itu korban hendak menuju Kodim 0422/LB di Kelurahan Way Mengaku untuk mengambil kunci rumah yang terbawa oleh adiknya.
Sesampainya di depan Makodim tempat adik korban sekolah, korban tidak bisa masuk di karenakan para anggota TNI sedang melaksanakan apel di lapangan Kodim. Kemudian korban menuju ke arah Simpang Serdang dan selanjutnya kembali memutarkan balik sepeda motor menuju kantor Kodim dengan mengambil jalur ke arah kanan dan kemudian hendak belok masuk ke dalam Kodim, tiba-tiba datang pelaku yang mengendarai sepeda Motor Yamaha Xeon GT yang saat itu mendekati sepeda motor korban dan langsung mengambil satu unit Handphone OPPO A31 warna hitam dan beserta satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp1 juta yang di letakkan korban di depan dasboard motor.
Seketika korban pun terkejut dan berinisiatif mengejar pelaku sembari berteriak 'Maling-maling'. Namun saat itu pelaku berhasil kabur dan kemudian datang masyarakat setempat menghampiri korban, setelah itu datang babinkamtibmas dan menyarankan agar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
“Sebelum kejadian di Kodim, pelaku sebelumnya sudah beraksi di dua TKP lain di Wilayah Kecamatan Sukau yakni di Pekon Buaynyerupa dan di wilayah Gunung Pasir. Dari aksinya itu pelaku juga berhasil membawa kabur dompet berisi sejumlah uang tunai, STNK, ATM, dan HP. Target korban ini memang para wanita," papar Ipda Roy.
Setelah melalui penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin 13 Mei sekira pukul 11.00 WIB, dengan melakukan hunting menuju Kecamatan Sukau. Kemudian ditengah kegiatan tersebut tim melihat seorang pengendara melintas di jalan Pekon Pagar Dewa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam.
“Saat kami berhentikan untuk menanyakan kelengkapan dan asal orang itu darimana, namun pelaku ini menjawab dengan terbata bata. Karena merasa curiga akhirnya kami langsung melakukan penggeledahan dan interogasi sampai akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian dompet pada dasbor sepeda motor yang melintas di jalan depan kodim dan pelaku juga memberitahu dimana pelaku menyimpan barang bukti tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku yang selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut,” sambung Ipda Roy.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru tinggal 10 hari di salah satu kontrakan di Pasarliwa. Kepindahannya dari Bengkulu, pelaku ikut dengan saudaranya yang berada di Kabupaten Pesisir Barat. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. *