Jemput Bola ke Balai Pekon Mon, Disdukcapil Pesisir Barat Berikan Layanan Kependudukan
Disdukcapil Pesisir Barat melakukan jemput bola untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat di Pekon Mon Kecamatan Ngambur. Foto dok --
NGAMBUR - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali melakukan kegiatan jemput bola untuk memaksimalkan pelayanan kependudukan, terhadap masyarakat terutama yang jarak tempuhnya jauh dari kantor pelayanan kependudukan Disdukcapil setempat.
Pelayananan jemput bola yang kembali dilaksanakan itu, salah satunya dengan mengunjungi Balai Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesbar, Kamis 16 Mei 2024.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan, pelayanan jemput bola yang kembali dilaksanakan itu salah satunya untuk memaksimalkan terhadap pelayanan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi pemula, dan juga pelayanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Karena itu, dalam pelayanan kependudukan ini kita maksimalkan bagi pemula, dalam hal ini warga yang sudah menginjak usia 17 tahun dan belum melakukan perekaman KTP-el, serta pelayanan pengaktifan IKD,” katanya.
Selain itu, kata dia, juga ada pelayanan kependudukan lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga dan sebagainya. Karena itu, dengan adanya pelayanan kependudukan secara jemput bola ini diharapkan dapat efektif dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya. Untuk itu, pihaknya juga kembali mengimbau masyarakat dapat memaksimalkan dan memanfaatkan pelayanan jemput bola Disdukcapil Pesbar ini.
“Karena seperti sebelumnya, kami akan terus rutin untuk melakukan pelayanan secara jemput bola terutama ke Pekon yang memang jauh dari kantor pelayanan Disdukcapil Pesbar,” jelasnya.
Sedangkan, masih kata dia, dalam pelayanan seperti yang dipusatkan di balai Pekon Mon ini juga cukup diikuti antusias masyarakat, terutama warga yang telah menginjak usia 17 tahun, maupun warga yang akan menginjak usia 17 tahun pada saat Pilkada 2024 nanti. Karena hal ini juga berkaitan dengan sinkronisasi data untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar dalam persiapan pemilih di Pilkada 2024 mendatang.
“Sebelumnya Kemendagri telah menyampaikan data penduduk potensial pemilih pemilu kepada KPU. Karena itu kita kembali mengimbau bagi warga terutama yang telah menginjak usia 17 tahun agar dapat melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil Pesbar,” pungkasnya.*