Bejat, Oknum Guru Ngaji Cabuli Tiga Santriwati

PENCABULAN: Satreskrim Polres Lampung Barat mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50 tahun) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kec--

Sebelumnya Cekoki Film Porno

BALIKBUKIT – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati.

Ketiga korban yakni, AYN binti MA (12),  masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat.  

Kasatreskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.Ik., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

”Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan pelaku  sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terduga pelaku kami amankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang  orang tua korban Jumat malam 24 Mei 2024,” ungkap Juherdi, Sabtu 25 Mei 2024.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 15.00 wib itu bermula saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana  pelaku mengajar.

Terlapor yang merupakan guru mengaji di TPA itu melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023, terlapor meraba bagian intim korban, kemudian tanggal 2 januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan tapi AYN menolak.

”Karena menolak, terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji. Selain korban diatas masih terdapat  banyak korban lain yaitu hampir semua murid ngaji terlapor, selain itu terlapor juga menunjukkan video - video porno ke murid - muridnya dan membagikan video porno itu kepada anak muridnya yang laki – laki,” kata Juherdi.

Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lambar yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh Ipda Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lambar guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang Bukti (BB) yang di amankan satu  buah celana dalam warna biru bermotif bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu – abu, satu  buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” imbuhnya seraya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerp pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Ri No 1 tahun 2016 tentang perubhan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. *

Tag
Share