136 PKD Hasil Seleksi akan Diumumkan Hari Ini

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM----

BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat telah telah melaksanakan tahapan pembentukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat 27 November 2024, dimulai sejak 13 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos, M.M., mengungkapkan,  pihaknya telah melakukan penerimaan berkas calon PKD pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024. Berdasarkan kebutuhan, dibutuhkan 136 PKD di Kabupaten Lampung Barat. Pada tahapan ini, 200 orang mendaftar tersebar di 134 pekon di Kabupaten Lampung Barat.

“Pada tanggal 22-24 Mei 2024, Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran. Mengingat kita perlu memperhatikan keterwakilan perempuan dan masih terdapat pekon yang belum memenuhi ketentuan pendaftar berjumlah 2 kali kebutuhan. Pada masa perpanjangan ini, jumlah pendaftar 40 orang. Sehingga total pendaftar sejumlah 240 orang," ungkapnya.

Disinggung mengenai berapa pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, Ketua Bawaslu yang juga menjadi Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin ini menjelaskan 240 orang yang mendaftar memenuhi syarat administrasi yang diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 25 Mei 2024.

“Sebelum melakukan registrasi, kami terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas calon pendaftar. Jika kurang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, peserta akan diberikan waktu melengkapi berkas selama 1x24 jam. Hal ini menjadi komitmen pelayanan petugas penerimaan di Bawaslu, mengantisipasi peserta gugur dalam tahapan seleksi adminsitrasi," terangnya.

Jones juga menjelaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ini, mulai dari saat pengumuman hingga saat penetapan (30 Mei) mendatang.

Prihal tes wawancara, Ketua Pokja Pembentukan PKD Bawaslu Lampung Barat ini menjelaskan pihaknya melimpahkan tahapan tes wawancara kepada Panwaslu Kecamatan.

“Sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Bawaslu RI bahwa penerimaan berkas PKD ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten, karena Panwaslu Kecamatan saat itu belum terbentuk (sedang dalam tahapan pembentukan). Tahapan tes wawancara dilanjutkan oleh Panwaslu Kecamatan pada tanggal 27-28 Mei, pasca pelantikan Panwaslu Kecamatan pada 25 Mei lalu,” papar Jones.

Sedangkan mengenai pelantikan, ia menerangkan akan dilaksanakan sesuai dengan pedoman Bawaslu RI yakni pada tanggal 1-2 Juni 2024. “Insya Allah pengumuman akan kita laksanakan sesuai dengan pedoman pada tanggal 31 Mei dan pelantikan pada tanggal 1-2 Juni 2024. Prihal akan dilantik di kecamatan atau disatukan di kabupaten, kami sedang menunggu juknis dari Bawaslu RI," tutupnya. *

Tag
Share