TPG Rp14,871 Miliar Cair

Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru--

BALIKBUKIT - Menjelang libur sekolah tahun pelajaran 2023/2024, dana tunjangan profesi guru (TPG) bagi pegawai negeri sipil (PNS) triwulan I tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat telah cair, Senin 10 Juni 2024. 

Dengan begitu, bagi yang ingin berlibur menghabiskan waktu libur sekolah di pertengahan tahun ini sudah bisa tenang karena sudah ada modal dikantong.  

“Dana tunjangan profesi guru triwulan I telah cair, silahkan para guru untuk mengecek rekeningnya masing masing,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki, S.Pd, MM, Senin 10 Juni 2024

Dikatakannya, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk pembayaran TPG triwulan I untuk 1145 guru telah terbit.  “Sebanyak 1145 guru yang dana TPG telah cair tersebut rinciannya pengawas 2 orang, guru TK 43 orang, guru SD sebanyak 749 orang, guru SMP 320 orang dan PPPK 31 orang. “Total anggaran TPG triwulan I untuk 1145 guru dan pengawas tersebut sebesar Rp14,871 miliar lebih termasuk didalamnya pajak,” kata dia 

Masih kata dia, sementara bagi guru yang SK-nya belum terbit diharapkan untuk bersabar karena hingga saat ini masih ada sekitar 150 orang lagi yang SK untuk pembayaran TPG triwulan I tahun 2024 belum terbit dari pemerintah pusat. “Kita berharap dengan adanya tunjangan profesi guru ini, kinerja para guru di Lampung Barat lebih ditingkatkan lagi dan tetap disiplin dalam bekerja,” tutupnya.

Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, dari total dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG-PNSD) yang akan diterima Kabupaten Lampung Barat tahun ini sebesar Rp66,253 miliar lebih hingga kini pemerintah pusat telah merealisasikan sebesar Rp19,876 miliar lebih atau 30.00 persen.   

“Untuk dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah telah masuk ke kas daerah sebesar Rp19,876 miliar lebih,” ungkap Okmal.

Dikatakannya, dana TPG-PNSD tersebut kegunaannya untuk membayar tunjangan guru yang telah lulus program sertifikasi. 

”Untuk teknisnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk proses pencairannya, sepanjang ada pengajuan dari Disdikbud maka kita siap memprosesnya guna dilakukan pencairan,” pungkasnya. *

Tag
Share