Retribusi RPH di Lambar Terealisasi 51,15 Persen

ilustrasi rph--

BALIKBUKIT – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat Yudha Setiawan, S.I.P optimis pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber retribusi rumah potong hewan (RPH) tahun ini akan tercapai target.

Dikatakan Yudha, hingga bulan Mei 2024 retribusi RPH telah terealisasi 51,15 persen.

”Hingga Mei saja sudah ada realisasi 51,15 persen, jadi kita optimis target retribusi RPH tahun ini terealisasi 100 persen, seperti halnya tahun 2023 lalu bahkan over target,” tegas Yudha, Jumat 21 Juni 2024. 

Dijelaskannya, bangunan RPH yang berada di Lingkungan Simpangserdang Kecamatan Balikbukit awalnya merupakan aset pemerintah provinsi namun telah dihibahkan ke Pemkab Lampung Barat. 

”Keberadaan RPH tersebut bermanfaat bagi pengusaha dan masyarakat yang akan menyembelih hewan ternaknya,” kata dia 

Menurut Yudha, pemotongan hewan ternak di RPH bertujuan agar masyarakat yang mengkonsumsi daging mendapatkan jaminan bahwa daging yang diperjual belikan memenuhi kriteria Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang peternakan.

”Disana sudah ada petugas yang standby yang akan melakukan pemeriksaan dan pemotongan,” ujar dia.

Di RPH, kata Yudha, petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum hewan ternak disembelih (Ante Mortem) dan pemeriksaan setelah daging dipotong (Post Mortem). Hal ini untuk mengurangi resiko bagi konsumen untuk tertular penyakit hewan seperti cacing hati, antrax atau penyakit lainnya. 

”Yang jelas kalau hewan ternaknya di potong di RPH itu akan terjamin kesehatannya dan memenuhi kriteria ASUH,” tegas dia seraya menambahkan, biaya pemotongan hewan ternak ini sangat murah dan dagingnya terjamin, sehingga diharapkan para pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan RPH untuk melakukan pemotongan hewan ternaknya. *

Tag
Share