Kasus Guru Ngaji Cabul Masuk Tahap I

Ilustrasi Korban Pencabulan AI Image Generator---

BALIKBUKIT - Kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji BA bin MU (50) warga Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, terdapat puluhan santri dan santriwatinya, telah dilakukan pelimpahan tahap pertama (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K, M.H., mengungkapkan, saat ini pihak JPU masih melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan ke Kejari.

”Iya, sudah sejak seminggu yang lalu dilakukan pelimpahan tahap I ke JPU, saat ini masih dalam tahap penelitian oleh JPU, semoga berkas perkara yang kita sampaikan dinyatakan lengkap, sehingga bisa langsung dilakukan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” ungkapnya.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya telah mendampingi tim dari UPTD PPA Provinsi Lampung dan Lampung Barat, dalan kegiatan konseling terhadap 25 orang korban pencabulan.

”Kami melihat situasi ini cukup memprihatinkan, karenanya pihaknya melakukan koordinasi dengan unit PPA Lampung Barat dan PPA Provinsi Lampung untuk mendatangkan Psikolog. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi trauma para korban pelecehan yang dilakukan tersangka," ungkapnya.

Dijelaskan, kegiatan layanan konseling kelompok kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 25 anak yang menjadi korban, yang terdiri dari 12 orang perempuan (usia 8 - 12 tahun) dan 13 orang laki-laki (usia 8 -14 tahun).

"Dalam kegiatan konseling dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu kelompok putri usia 8 - 10 tahun, kelompok putra usia 8 - 10 tahun, kelompok orang tua putri dan putra usia 8 - 10 tahun, kelompok putri usia 11 - 12 tahun, kelompok putra usia 11 - 14 tahun, dan kelompok orang tua putri dan putra usia 11 - 14 tahun," kata dia.

Tujuan konseling pada korban, lanjut dia, adalah untuk menggali informasi terkait kejadian yang dialami oleh korban, memberikan penguatan dan dukungan psikologis serta edukasi terkait pendidikan seksualitas dan memberikan motivasi untuk semangat belajar sehingga korban mampu mengekspresikan emosi dan perasaannya dan dapat mengatasi perasaan khawatir, takut dan sedih. 

"Sedangkan tujuan konseling pada orang tua adalah untuk memberikan dukungan psikologis, mengedukasi tentang pola asuh, pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga dan dampak kejadian yang dialami korban serta proses hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lambar bersama Polsek Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati.

Ketiga korban yakni, AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat. Tersangka diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

Kejadian pencabulan yang diduga dilakukan pelaku sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang orang tua korban Jumat malam 24 Mei 2024.  

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB itu bermula saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana pelaku mengajar.

Terlapor yang merupakan guru mengaji di TPA itu melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023, terlapor meraba bagian intim korban, kemudian tanggal 2 Januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan tapi AYN menolak.

Tag
Share