40 KPM di Pagar Dewa Terima BLT-DD
BAGIKAN BLT : Pemerintah Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat kembali membagikan BLT-DD tahap kedua kepada 40 KPM di balai pekon setempat Selasa 2 Juni 2024. Foto Dok --
SUKAU - Pemerintah Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat kembali membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap kedua kepada 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di balai pekon setempat Selasa 2 Juni 2024.
Penyaluran BLT DD untuk alokasi dua bulan sebesar Rp 600 Ribu itu secara simbolis diserahkan Camat Sukau Juremiyudi didampingi Peratin Pagar Dewa Sutisna, LHP, Pendamping Desa, Babinsa Babinkamtibmas serta jajaran aparatur pekon setempat
Dalam kesempatan itu, Camat Sukau Juremiyudi berpesan kepada masyarakat penerima manfaat agar dapat memanfaatkan BLT-DD sebaik mungkin dengan mengutamakan kebutuhan pokok.
“Disamping itu saya juga berpesan mengingat saat ini kita sedang dilanda cuaca musim hujan, maka diharap agar masyarakat dapat tidak menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap wabah penyakit DBD,” pesan Juremiyudi
Dikesempatan yang sama, Pj Peratin Pagar Dewa Sutisna menerangkan bahwa program BLT DD kembali menjadi satu dari tiga prioritas dalam penyerapan dana desa tahun anggaran 2024. Dirinya berpesan agar para KPM agar dapat mempergunakan bantuan tersebut dengan baik terutama untuk kebutuhan pangan.
“Penyaluran BLT DD perdana di tahun 2024 ini kita alokasikan untuk dua bulan, sehingga setiap KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu,” ujarnya.
Dijelaskanya, berlanjutnya program penyaluran BLT DD tahun ini merupakan program pemerintah dalam upaya mendukung penghapusan kemiskinan ekstrim. Dimana berdasarkannya ketentuannya penyaluran maksimal 25 persen dari pagu DD.
“Sesuai amanat pemerintah pusat, BLT DD ini disalurkan kembali sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan total alokasi maksimal 25% dari pagu Dana Desa,” jelasnya.
Adapun kriteria penerimanya ialah keluarga miskin dengan domisili pekon setempat dan di utamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. *