DD Earmark dan Non Earmark, Rp60 Miliar Lebih Tahap I Terserap

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si----

BALIKBUKIT - Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap I di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), telah terserap 100 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si., Selasa 2 Juli 2024.

Dikatakan Okmal, jumlah DD yang telah terserap sebesar Rp60.533.662.400 rinciannya DD Earmark Rp27.512.656.200 dan DD Non Earmark Rp33.021.006.200. 

“Jadi Dana Desa Earmark dan Non Earmark tahap I sebesar Rp60.533.662.400 sudah diserap oleh pekon,” ungkapnya.

Dengan telah terserapnya DD Earmark dan Non Earmark tahap I maka pihak pekon sudah bisa melakukan pengajuan usulan untuk pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II.

 “Sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon maka kita siap untuk memproses nya ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” kata dia.

Dilain pihak, Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMD Drs. Syaekhuddin mengungkapkan terkait percepatan pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/577/III.12/2024 kepada Camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

Dalam surat itu, kata Faujan, camat diminta memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 tempat di Dinas PMD setiap jam kerja. 

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II tahun anggaran 2024. 

Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). 

Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. 

“Usulan yang dimaksud disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 20 Juli 2024,” tandasnya seraya menambahkan sejauh ini baru sedikit pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan