Jatuh Tempo 30 September, Realisasi PBB Lampung Barat Baru 5,41 Persen

Ilustrasi Pajak-----

BALIKBUKIT - Hingga Kamis 4 Juli 2024 realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih rendah yaitu baru 5,41 persen atau Rp285.544.342,00 dari target Rp5.279.816.266,00 (target APBD murni).

“Dari 15 kecamatan belum ada yang terealisasi 100 persen, bahkan satu kecamatan yaitu Kecamatan Suoh belum ada realisasinya hingga saat ini. Masih sedikitnya realisasi PBB itu karena saat ini pihak kecamatan, pekon serta kelurahan masih melakukan penagihan pajak kepada masyarakat yang menjadi objek pajak,” tegas Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si, Kamis 4 Juli 2024.

Dipaparkannya, realisasi PBB per kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit (3,75 %), Kecamatan Sukau (0,49%), Kecamatan Lumbokseminung (4,17%), Kecamatan Sumberjaya (0,69%), Kecamatan Kebuntebu (7,68%), Kecamatan Waytenong (1,06%), Kecamatan Airhitam (13,79%), Kecamatan Belalau (0,06%), serta Kecamatan Batuketulis (0,66%).

 Kemudian, Kecamatan Pagardewa (0,03%), Kecamatan Sekincau (0,48%), Kecamatan Batubrak (15.14%), Kecamatan Suoh (0,00%), Kecamatan Bandarnegeri Suoh (6,86%) serta Kecamatan Gedungsurian (0,22%). 

Ditambahkanya, untuk Menara ditarget Rp252 juta (8,92%), PLN Rp4 juta lebih (0,00%), PLTA ditarget Rp106 juta (100,00%), serta Lampung Hidroenergy Rp1.5 juta (0,00%) serta PT. Tiga Oregon Putra ditarget Rp72 juta (0,00%).  “ Khusus untuk perusahaan yang sudah lunas PBB baru PLTA, sedangkan yang lainnya belum ada yang lunasi PBB,” imbuhnya.

 Terkait PBB itu, Okmal menghimbau seluruh camat dan peratin serta lurah di Kabupaten Lampung Barat agar lebih mengoptimalkan lagi penagihan PBB-P2, mengingat kini realisasinya masih sedikit. 

“Kita berharap sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, pajak telah lunas 100 persen. Hal ini untuk menghindari denda 2 persen per bulan,” tegas dia

Guna memudahkan pelayanan, lanjutnya, untuk pembayaran PBB bisa melalui teller Bank Lampung, agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia dan dapat juga melalui aplikasi lampungonline dengan catatan wajib pajak harus memiliki rekening di Bank Lampung. “ Masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk pelayanan pajak, jadi silahkan membayar pajak sesuai dengan yang telah ditentukan itu,” tandasnya. *

Tag
Share