Disdukcapil Cetak 87.615 KIA

Ilustrasi KIA--

 BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat hingga Juni 2024 telah mencetak 87.615 kartu identitas anak (KIA).

 “Minat masyarakat Lampung Barat untuk mengurus KIA cukup tinggi, hal itu dibuktikan dengan banyaknya anak yang telah memiliki KIA,” ujar Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, Selasa 8 Juli 2024.

 Ia mengungkapkan, jumlah anak wajib KIA di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 88.471 anak dan dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KIA sebanyak 87.615 anak.

Terkait KIA ini,  lanjut Burwati, pihaknya selama ini telah berkoordinasi  dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengurus KIA secara kolektif.  “Jadi nanti pihak sekolah yang menyampaikan berkas kepada kita dan KIA-nya kita cetak,” ujar dia

Lebih jauh Burwati mengungkapkan, untuk stok blangko KIA hingga saat ini masih banyak yaitu 50.600 keping. “Kalau untuk stok blanko masih banyak, jadi kita berharap kepada orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera membuatnya,” ucap dia

Adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas poto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Backgroud) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.  “Pembuatan KIA ini gratis,” tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan