Baru 2 Nama Puskesmas Dilakukan Perubahan

thumbnail 1611--

PESISIR TENGAH – Hingga kini Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Kesehatan (Diskes) masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), mengenai perubahan nama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Bengkunat dan Bengkunat Belimbing.

Kadiskes Pesbar, Tedi Zadmiko, S.Km., mengatakan,hingga kini SK perubahan nama dua Puskesmas itu belum keluar dari Kemenkes RI. Sehingga, semua administrasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana lainnya itu masih menggunakan nama Pukesmas sebelumnya. Meski, nama yang baru untuk dua Puskesmas itu telah diusulkan.

“ Tapi, kita masih menggunakan nama yang lama, karena SK perubahan nama dari Kemenkes RI belum terbit, dan masih kita tunggu,” katanya.

Dikatakannya, jika nanti SK dari Kemenkes RI mengenai perubahan nama itu sudah terbit, maka Diskes setempat segera menyesuaikan seluruh administrasi, plang nama, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sebagainya itu dengan nama Puskesmas yang baru. Seperti Puskesmas Bengkunat berubah menjadi Puskesmas Ngaras di Kecamatan Ngaras.

“Kemudian, Puskesmas Bengkunat Belimbing berubah nama menjadi Puskesmas Bangkunat, di Kecamatan Bangkunat. Dengan begitu semua Puskesmas di Pesbar menyesuaikan dengan masing-masing nama wilayahnya,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, kedepan tidak lagi rancu ataupun membingungkan masyarakat yang hendak berobat pada fasilitas kesehatan diwilayah Kecamatan Ngaras dan Bangkunat tersebut, mengingat itu juga berkaitan dengan administrasi. Karena itu, mudah-mudahan SK perubahan nama dari Kemenkes RI yang sebelumnya telah diusulkan itu bisa secepatnya diterbitkan, sehingga nanti bisa segera ditindaklanjuti.

“Yang pasti jika SK sudah keluar, maka kami akan segera berkoordinasi dengan Puskesmas yang mengalami perubahan nama tersebut, dengan begitu pihak Puskesmas juga bisa secepatnya mengurus berbagai keperluan mengenai perubahan nama Puskesmas tersebut,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, perubahan dua Puskesmas di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat itu telah diajukan ke Kemenkes RI, kini tinggal menunggu penerbitan SK dari Kemenkes. 

Sementara, SK Bupati Pesisir Barat telah diterbitkan lebih awal. Perubahan nama dua Puskesmas yakni UPTD Puskesmas Bengkunat di Kecamatan Ngaras berubah menjadi UPTD Puskesmas Ngaras dengan izin operasional Puskesmas yang tertuang dalam Nomor : 503/001/IOP/IV.16/2021, tanggal 23 Oktober 2021.

Kemudian, UPTD Puskesmas Bengkunat Belimbing berubah menjadi UPTD Puskesmas Bangkunat yang tertuang dalam izin operasional Puskesmas Nomor : 503/003/IOP/IV.16/2020, tanggal 20 April 2020.(yayan/*) 

 

Tag
Share