Bukti Setor LHKPN, PKB Masih Menunggu dari KPK
Ilustrasi LHKPN KPK-----
BALIKBUKIT – Hingga kemarin tiga dari empat Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Barat (Lambar) terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan satu dari lima Caleg terpilih dari Partai Demokrat, belum menyerahkan bukti setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua DPC PKB Lambar, Jafar Sodiq saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan LHKPN ke KPK sejak beberapa waktu lalu. Namun, kata dia, bukti setor belum diterima pihaknya. "Kalau proses LHKPN sudah selesai, tetapi bukti setornya belum diberikan oleh pihak KPK, semoga dalam beberapa hari ini kami terima, sehingga bisa kami serahkan ke KPU," kata dia.
Pihaknya mengaku masih berupaya agar bukti setor LHKPN dari KPK bisa cepat diterima pihaknya, sehingga bisa diserahkan ke KPU. ”Insha Allah dalam waktu dekat ini semua sudah selesai dan kami masih berupaya untuk bagaimana caranya bukti setor atas LHKPN Caleg terpilih PKB bisa segera diterima,” kata dia.
Sebelumnya, 31 Caleg terpilih itu memilih 'Gercep' (gerak cepat), menyampaikan bukti setor LHKPN yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum batas akhir yang ditetapkan yakni per-28 Juli 2024 mendatang. Menghindari ancaman tidak dilantik akibat belum mentorkan bukti terima LHKPN.
Komisioner KPU Lambar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU setempat, Syarif Ediansyah, S.H.I., M.M., mengungkapkan, sebanyak empat dari lima orang Caleg terpilih Partai Demokrat, dua orang Caleg dari Partai Partai Amanat Nasional (PAN) dan satu orang Caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan satu dari lima orang Caleg terpilih Partai kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan bukti terima LHKPN dari KPK kepada pihaknya Selasa 16 Juli 2024.
"Hari ini ada tambahan lagi delapan Caleg terpilih, minus satu orang Caleg terpilih dari Partai Demokrat yang seyogyanya lima Caleg terpilih namun baru disetorkan untuk empat Caleg terpilih, dan PKB yang seharusnya empat orang dan baru disetorkan bukti terima untuk satu orang," ujarnya.
"PKB ada empat Caleg terpilih dan baru satu orang yang disetorkan, sehingga saat ini tersisa empat Caleg terpilih termasuk satu orang dari Partai Demokrat belum menyerahkan dan tentunya akan kami tunggu sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yakni 28 Juli 2024 mendatang," kata dia.
Menurut Syarif Ediansyah, LHKPN adalah dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih sebagai syarat pelantikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU RI No.6/2024.
"Untuk tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik. Terkait LHKPN ini, kami hanya menerima bukti terima, sementara LHKPN sendiri itu ke KPK," ujarnya.
Sementara itu, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota DPRD Lambar yakni 18 Agustus 2024 mendatang, artinya maksimal 28 Juli 2024 bukti terima LHKPN sudah harus diserahkan.
"Kalau kita hitung mundur 21 sebelum dilantik itu artinya tanggal 28 Juli 2024 batas akhir, jika dalam batas waktu itu tidak menyerahkan maka kami tidak akan merekomendasikan untuk dilantik," imbuhnya.
Sekadar diketahui, perolehan kursi masing-masing Parpol hasil Pemilu 14 Februari 2024 yakni PDIP (14 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 Kursi), PAN (2) Kursi. *