128 Pekon-Kelurahan Belum Lunas PBB, Siap-siap Didenda 2 Persen Perbulan

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan-----

BALIKBUKIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat, hingga Jumat 26 Juli 2024 baru delapan pekon yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

“Dari 136 pekon dan kelurahan, baru delapan pekon yang sudah lunas PBB 100 persen, sedangkan 128 pekon dan kelurahan belum lunas,” ungkap Plt. Kepala Bapenda Ir. Okmal, M.Si., Jumat 26 Juli 2024. 

Dijelaskan, delapan pekon yang telah lunas PBB tersebut yaitu Kecamatan Batubrak meliputi Pekonbalak, Sukaraja dan Tebaliokh. Lalu Kecamatan Bandarnegeri Suoh baru Pekon Tanjungsari dan Pekon Trimekarjaya, Pekon Tugumulya Kecamatan Kebuntebu. Selanjutnya Kecamatan Air Hitam yaitu Pekon Sidodadi dan Pekon Gunungterang.

Untuk pekon dan kelurahan yang belum lunas PBB, Okmal mengimbau kepada camat, lurah dan peratin untuk lebih mengintensifkan lagi penagihan kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing masing. “Sebentara lagi telah memasuki bulan Agustus, sementara jatuh tempo pelunasan PBB paling lambat 30 September. Itu artinya masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk kelurahan dan pekon melunasi PBB sesuai dengan target yang telah ditentukan,” kata dia  

“Kalau sampai jatuh tempo, PBB nya belum juga lunas maka akan dikenakan denda dua persen  perbulan,” sambungnya.

Untuk itu, kata Okmal, diharapkan adanya kerjasama dari camat, lurah dan peratin serta petugas penagihan pajak untuk melakukan penagihan pajak di wilayahnya masing masing.

“Kita berharap target PBB-P2 tahun ini dapat tercapai target,” tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan