JELANG AMJ, KINERJA DPRD PESBAR TERKESAN MENURUN, Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD Sempat Diskor

DPRD Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten tahun anggaran 2025 Selasa 30 Juli 2024. Foto yayan --

PESISIR TENGAH - Menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ), kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terkesan menurun dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Hal itu terlihat saat kegiatan sidang paripurna DPRD Pesbar dengan agenda persetujuan bersama atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025, di ruang rapat Paripurna gedung DPRD setempat, Selasa 30 Juli 2024.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi, dan Wakil Ketua II Ali Yudiem. Serta di hadiri Wakil Bupati (Wabup) Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya itu hanya di hadiri 14 dari 25 anggota DPRD setempat.

Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. L. Maulana, saat membacakan kehadiran anggota DPRD setempat menyampaikan bahwa, dalam rapat paripurna itu dihadiri 14 orang dari 25 anggota, sementara 11 lainnya tidak hadir dalam paripurna tersebut. 

Sementara itu, dalam penyampaian Ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, pada rapat Paripurna itu telah memenuhi kuorum. Tapi, pernyataan tersebut mendapat intrupsi sejumlah anggota DPRD setempat, salah satunya disampaikan Riza Pahlevi, bahwa dalam rapat persetujuan ini tentu tidak kuorum, karena tidak memenuhi 2/3 tingkat kehadiran dari seluruh jumlah anggota DPRD setempat.

Begitu juga disampaikan, Gusti Kade Artawan, bahwa dalam persetujuan ini harus sesuai dengan tata tertib yang berlaku, salah satunya mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD ini harus memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD setempat, begitu juga dengan anggota DPRD lainnya mengatakan perihal yang sama. Sehingga, dalam pelaksanaan rapat tersebut sempat di skor selama 15 menit.

Diketahui, setelah skor di cabut, selanjutnya rapat Paripurna kembali dilanjutkan, dan dinyatakan kuorum setelah di hadiri 17 orang dari 25 anggota DPRD setempat.

Dalam sambutannya, Wabup Pesbar A.Zulqoini Syarif, menyampaikan, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesbar dengan DPRD setempat dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025, yang memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah.

“Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, tentang strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target. Penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

“Tentunya masih perlu dilakukan penyesuaian- penyesuaian dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025 tersebut. Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran akan menjadi materi bagi kami dalam rangka penyempurnaan RKA perangkat daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2025,” jelas dia.

Dijelaskannya, seperti diketahui bahwa garis besar nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025 yakni program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian RPJMD Kabupaten Pesbar tahun 2021-2026. Selain itu, program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Pesbar tahun 2024 untuk perencanaan RKPD tahun 2025.

“serta arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati Pesbar, pokok- pokok pikiran DPRD Kabupaten Pesbar serta prioritas pembangunan Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian Nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Selanjutnya, masih kata Zulqoini, rancangan APBD tahun anggaran 2025 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Begitu juga dengan arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada tahun 2025.

“Isu strategis itu, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, dan harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan