Tahapan Kampanye, KPU akan Fasilitasi Peserta Pemilu

thumbnail 2011--

PESISIR TENGAH – Tahapan kampanye bagi peserta Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023. Dalam masa tahapan kampanye tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat akan memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), dan Partai Politik (Parpol).

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, dalam masa tahapan kampanye Pemilu 2023 mendatang, itu KPU Pesbar akan memfasilitasi peserta Pemilu berupa alat peraga kampanye yakni Baliho dengan ukuran 4x6 meter. Baliho itu untuk pasangan Capres-Cawapres, DPD, dan Parpol peserta Pemilu.

”APK berupa baliho itu hanya untuk dipasang di satu titik lokasi yakni di pusat ibukota Kabupaten setempat. Karena itu, mengenai lokasi pemasangannya  akan dibahas bersama parpol dan Pemkab setempat dan pihak  terkait lainnya,” katanya.

Rencananya, kata dia, pekan ini KPU Pesbar akan koordinasi dengan Pemkab, Parpol maupun stakeholder terkait lainnya, guna membahas terkait dengan lokasi pemasangan APK atau alat peraga kampanye peserta Pemilu yang difasilitasi oleh KPU Pesbar. Termasuk disetiap Kecamatan yang bakal dijadikan untuk titik lokasi pemasangan APK. Sedangkan, terkait dengan desain baliho untuk APK peserta Pemilu tersebut, KPU Pesbar juga masih menunggu dari Provinsi.

”Mudah-mudahan desain tersebut secepatnya bisa dikirim, sehingga pada masa tahapan kampanye semua baliho peserta Pemilu yang di fasilitasi KPU itu sudah terpasang,” jelasnya.

Dijelasnnya, dalam pemasangan APK, KPU Pesbar juga tetap mengimbau peserta Pemilu harus mengacu pada PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu, jangan sampai dalam pemasangan APK peserta Pemilu itu melanggar ketentuan yang berlaku. Karena berdasarkan regulasi yang ada itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu terkait pemasangan APK, artinya terdapat beberapa titik lokasi yang dilarang untuk dipasang APK peserta Pemilu.

”Seperti di tempat-tempat fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan, Pemerintahan, maupun fasilitas lainnya yang dilarang untuk dipasang APK peserta Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut, untuk itu harus dapat dipatuhi oleh peserta Pemilu,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan