PJ GUBERNUR SAMSUDIN INGATKAN ASN, Ada Sanksi Jika Langgar Netralitas

RAMAH TAMAH; PJ Gubernur Lampung Samsudin saat melaksanakan ramah tamah dengan jajaran Pemkab Lambar, Kamis malam 30 Agustus 2024 di Lamban Pancasila Komplek Perkantoran Pemkab Lambar. Foto Dok --

BALIKBUKIT – Dalam lawatannya ke Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Penjabat (Pj) Gubernur Lamung Samsudin berkesempatan melakukan ramah tamah dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, yang dipusatkan di Lamban Pancasila, Komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, Jumat malam 30 Agustus 2024.

Dihadapan para pejabat dan Apartur Sipil Negara (ASN), Samsudin menekankan, netralitas ASN  yang menjadi salah satu factor penentu, dalam menjaga kualitas dan integritas proses demokrasi tersebut.

Menurutnya, netralitas ASN bukan sekadar aturan formalitas, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional yang harus dijaga oleh setiap ASN. 

Netralitas ini, menurutnya, harus diwujudkan dalam segala tindakan dan keputusan yang diambil, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai bagian dari institusi pemerintah.

”Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral bersama, terlebih sebagai abdi negara, ASN harus berdiri di atas semua kepentingan politik, tetap fokus pada pelayanan,” ujarnya.

"Integritas kita sebagai ASN akan menjadi cerminan dari kematangan demokrasi yang kita jalankan," tegasnya.

Lebih lanjut Samsudin menyampaikan, aturan netralitas ASN sudah diatur dalam dan ada sanksi yang telah ditetapkan bagi ASN, yang terbukti melanggar peraturan netralitas. 

Menurutnya, sanksi itu bervariasi mulai dari sanksi ringan, menengah, hingga berat. Sebagai Pj Gubernur ia memiliki tanggung jawab besar, untuk memastikan bahwa ASN yang saya pimpin tidak terlibat, dalam politik praktis dan tetap memegang teguh prinsip netralitas.

”Indikator netralitas ASN mencakup berbagai aspek penting yang harus dipahami dan diterapkan dengan tegas. Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon,” ujarnya.

”Kedua netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu,” sambungnya.

Kemudian, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial, untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara. 

”Netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik, pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu," tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan