Cek! Ini Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2024

Jumat 04 Oct 2024 - 17:39 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.bacakoran.co Sebanyak enam pemerintah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku pada Oktober hingga akhir tahun.
Melalui program ini pemerintah daerah memberi berbagai jenis pemutihan. Tujuannya supaya mendongkrak pendapatan daerah dan mendorong warga taat pajak.
Pemutihan pajak tersebut dilaksanakan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah. Di tiap-tiap provinsinya memberlakukan pemutihan Pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Contohnya, ada beberapa provinsi yang memberi diskon denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain perbedaan diskon di elemen pajak, setiap pemerintah daerah juga memberlakukan aturan maupun persyaratan jadwal yang berbeda-beda.
Bagi kendaraan yang masa pajaknya sudah jatuh tempo, berikut rincian wilayah dan jenis pajak yang mendapat pemutihan alias diskon di sejumlah provinsi:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan Pemutihan Denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program tersebut dimulai sejak Maret, masyarakat Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar Denda. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari Bebas Pajak Progresif dan Bebas Denda PKB.
2. Sumatera Barat
Selanjutnya, Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024
Pemutihan berupa diskon dan pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya:
- Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum Jatuh Tempo
- Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
- Diskon PKB 15 persen bagi pemilik yang sudah Jatuh Tempo November
- Diskon PKB 10 persen bagi pemilik yang sudah Jatuh Tempo Desember
- bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Bebas denda keterlambatan PKB
- Bebas denda keterlambatan BBNKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
3. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Berikut rincian pajak yang diputihkan:
- Diskon denda dan bunga PKB
- Diskon 50 persen BBNKB kedua
- bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bagi warga yang menunggak PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan serta denda BBNKB II.
Program pemutihan tersebut termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.
Selain itu, Program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan. Berikut rinciannya:
Program Pemutihan PKB Jabar 2024.
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II).
4. Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya.
5. Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan khusus yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok pajak yang diskon atau pemutihan pajak yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
- Diskon 10 % pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat
- diskon 10 % Pajak Kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
6. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup:
- Bebas biaya BBNKB II
- Diskon pajak tahunan berkala
- Pembebasan biaya pajak Progresif dan Keringanan Tunggakan PKB.
Akan tetapi proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jawa Tengah memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya  yaitu :
Proses BBNKB II mulai tanggal 20 Mei - 19 Desember
- Diskon Pajak Tahun Berkala tanggal 20 Mei - 19 Desember
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif 20 Mei - 19 Desember
- Keringanan Tunggakan PKB 20 Mei - 20 Agustus
Setelah mengetahui enam provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti Aceh, Sumbar, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng di bulan Oktober 2024, segera siapkan dokumen dan kocek untuk mendapatkan potongan harga pajak. (*)
 

Kategori :