Terima Insentif Desa, DPMP Rekomendasikan Belasan Pekon

Fauzan Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat--

BALIKBUKIT - Dalam rangka mempercepat penyerapan dana insentif desa tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) telah merekomendasikan 12 pekon dari 27 pekon yang akan menerima kucuran dana dari pemerintah pusat tersebut.

Ke 12 pekon tersebut rinciannya empat pekon di Kecamatan Sukau, satu pekon di Kecamatan Kebuntebu, satu pekon di Kecamatan Balikbukit, tiga pekon di Kecamatan Batuketulis, satu pekon di Kecamatan Gedungsurian, satu pekon di Kecamatan Sumberjaya dan satu pekon di Kecamatan Batubrak.

“Sudah 12 pekon yang telah kita rekomendasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses ke KPPN guna dilakukan pencairan anggaran,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Bulki, S.Pd, Minggu 24 November 2024.

Dijelaskannya, untuk pekon yang belum mengajukan usulan masih ada lima pekon lagi yang tersebar di Kecamatan Waytenong, Sekincau, Pagardewa dan Kecamatan Batuketulis. “Sedangkan 10 pekon lagi masih kita lakukan verifikasi, dan kalau nanti sudah lengkap maka akan kita rekomendasikan kepada BKAD,” tegas dia

Fauzan menjelaskan tahun ini Kabupaten Lampung Barat mendapatkan insentif desa sebesar Rp3.901.932.000 untuk 27 pekon. Pengalokasian insentif desa tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Nomor:352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

Terkait insentif desa tersebut, lanjut Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kecamatan dan tim fasilitasi kecamatan pelaksanaan APBD Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan untuk penyaluran insentif desa tahun 2024. 

Lebih jauh dia mengatakan, adapun syarat pencairan insentif desa tersebut yaitu surat pernyataan komitmen pengunaan insentif desa tahun 2024, surat rekomendasi camat, surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegaliri peratin serta RAB total dan RAB rinci insentif desa tahun anggaran 2024.

 “Kita imbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan supaya segera mengajukannya ke DPMP, itu mengingat sebentar lagi akan memasuki akhir tahun,” tutup dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan