Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat mengintensifkan sosialisasi menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Dalam konteks ini, KPU juga menekankan hak masyarakat untuk memilih kotak kosong, yang secara hukum diakui sah.
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, S.Kom., menjelaskan bahwa pada pemilihan mendatang hanya terdapat satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Kertas suara akan mencantumkan gambar Paslon dan kotak kosong.
"Masyarakat memiliki hak untuk memilih antara yang bergambar atau kotak kosong. Keduanya sah secara aturan dan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan," ungkapnya.
Arip menambahkan bahwa jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak atau suara Paslon tunggal kurang dari 50 persen, maka kotak kosong akan dinyatakan sebagai pemenang. Dalam kasus tersebut, Pilkada akan diulang pada tahun 2025. "Intinya, masyarakat dapat menentukan pilihan mereka, apakah memilih yang bergambar atau tidak," ujarnya.
KPU terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Kami telah menekankan kepada PPK untuk aktif menyosialisasikan informasi ini, dan kami sebagai komisioner juga berkomitmen untuk menyampaikan hal ini di setiap kesempatan," tambah Arip.
Belum lama ini, aktivis ’98, Anton Hilman, S.Si., meluncurkan gerakan untuk mengampanyekan pilihan kotak kosong. Menurut Anton, gerakan ini bertujuan untuk memberikan penyeimbang di tengah situasi hanya adanya satu Paslon yang ditetapkan KPU.
"Kami ingin Pilkada Lampung Barat tetap menarik. Dengan tidak adanya calon lain, kami berharap ada ruang bagi adu gagasan," kata Anton, yang pernah menjabat sebagai staf ahli fraksi PDI Perjuangan di DPRD Lampung Barat.
Ia menekankan pentingnya gagasan yang logis dari calon. "Jika gagasan baik, masyarakat akan memilih. Namun jika tidak, mereka dapat memilih kotak kosong, yang diharapkan akan mendorong calon untuk lebih serius dalam menyusun visi-misi mereka," tandasnya.
Mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, sebaliknya, calon tersebut dinyatakan kalah jika tidak mencapai angka tersebut.(*)