Pertamina Tunggu Arahan ESDM Soal Kuota LPG 3 Kg untuk Kopdes
Gubernur BI Perry Warjiyo berpendapat seharusnya suku bunga perbankan segera turun karena sudah ada titipan Rp200 triliun dari Menkeu Purbaya ke lima bank. Antara Foto--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa penentuan kuota LPG 3 kilogram (kg) untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sepenuhnya mengikuti arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. Sikap itu disampaikan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/11), menanggapi pertanyaan mengenai kepastian pasokan LPG bersubsidi bagi konsumen di tingkat desa.
Simon menjelaskan Pertamina tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota LPG 3 kg, melainkan hanya menjalankan kebijakan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. “Pertamina adalah penyalur BBM dan LPG. Tentunya kami mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk LPG, sesuai arahan Dirjen Migas, kami juga akan menyesuaikan kuotanya,” ujarnya.
Isu kuota LPG 3 kg untuk Kopdes Merah Putih menjadi bagian kesimpulan resmi RDP. Komisi VI meminta Pertamina dan seluruh subholding terkait menjaga kesinambungan roadmap ketahanan energi nasional, termasuk dukungan distribusi bagi koperasi tersebut. Meski begitu, anggota Komisi VI Nasril Bahar tetap menekankan pentingnya penambahan kuota demi memenuhi kebutuhan konsumen langsung di akar rumput.
Keluhan itu kemudian ditanggapi Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memastikan setiap Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Dengan demikian, kuota bagi Kopdes sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
“Sudah otomatis seluruh Koperasi Merah Putih pasti akan mendapatkan kuota. Tanpa kita desak pun, Pertamina sudah didesak oleh presiden,” tegas Andre.
Simon dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengamini bahwa tidak perlu ada perubahan narasi atau tambahan poin dalam kesimpulan RDP. Kebijakan pemerintah dinilai sudah jelas, termasuk koordinasi antara Pertamina, Ditjen Migas, dan Komisi VI.
Selain isu LPG, Pertamina juga merespons aspirasi agar Pertashop diperbolehkan menjual BBM subsidi. Simon menegaskan keputusan mengenai hal tersebut berada di bawah kewenangan BPH Migas. Namun ia menegaskan ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi bila mekanisme itu ingin dibuka.
“Apabila Pertashop mengusulkan dapat menjual BBM subsidi, sesuai aturan mungkin kami usulkan pembentukan SPBU Mini,” jelasnya. Ia menyebut perangkat seperti CCTV dan sarana monitoring lainnya wajib tersedia agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Dengan keputusan RDP yang tidak mengalami perubahan, Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sekaligus menjalankan instruksi pemerintah, khususnya terkait ketahanan energi berbasis desa melalui jaringan Kopdes Merah Putih.(*/edi)