BALIKBUKIT - Untuk menegakkan disiplin berlalu lintas, Satlantas Polres Lampung Barat melaksanakan Operasi Zebra Krakatau Tahun 2024 yang sudah berlangsung selama sepekan.
Hasilnya, petugas berhasil menjaring sebanyak 721 pelanggar lalu lintas. Dari total pelanggaran 71 pengendara ditindak dengan tilang, sementara 650 pengendara lainnya hanya mendapatkan teguran.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat IPTU Samsi Rizal AB, S.E., M.H., melalui Kanit Gakkum Bripka Hasan mengatakan, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) barang.
Jenis pelanggaran yang paling sering ditemui meliputi tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan pengendara di bawah umur yang mengemudikan kendaraan.
“Operasi ini dilakukan dengan pendekatan kombinasi antara penindakan dan sosialisasi. Operasi dilaksanakan di titik-titik strategis di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Barat,” ujarnya.
Ia menerangkan operasi yang digelar secara serentak ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas melalui edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari pelanggaran lalu lintas.
“Kami berkomitmen untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Penindakan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan bertanggungjawab,” kata dia.
Sebagai referensi, data Korlantas Polri menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang tinggi sering kali berkontribusi pada angka kecelakaan di jalan. Oleh karena itu, kegiatan seperti Operasi Zebra sangat penting dalam mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih baik.
“Peningkatan kesadaran akan pentingnya menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta larangan mengemudikan kendaraan bagi pengendara di bawah umur, menjadi fokus utama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib,” sambung dia.
Diketahui bahwa operasi berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, Polres Lampung Barat menetapkan sembilan prioritas pelanggaran, yang meliputi pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara ranmor yang berada dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL), serta kendaraan yang parkir di bahu jalan tol. (edi/lusiana)