Radar Lambar - Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim membuka Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Gedung Pusiban, Kamis (07/12/2023).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, menyampaikan bahwa guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dinyatakan bahwa arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara.
"Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional," ucapnya.
Gubernur menyampaikan pentingnya pengelolaan arsip dalam suatu organisasi q
"Tertibnya dalam pengelolaan kearsipan maupun administrasi dalam suatu organisasi sangat penting, namun masih sering dianggap sepele, hal kecil jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi hal sangat fatal dan dapat merugikan semua pihak," ujar Gubernur.
"Kualitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah merupakan salah satu target dalam program reformasi birokrasi, artinya hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam menentukan penilaian indeks reformasi birokrasi secara nasional, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi," lanjutnya.
Sehingga, dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan pada pemerintah pusat dan daerah, perlu membentuk Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada setiap lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah.
GNSTA merupakan acuan bagi lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan program tertib arsip. Adapun yang menjadi sasaran GNSTA meliputi 6 (enam) tertib yakni : tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib sarana dan prasarana, tertib pengelolaan arsip, dan tertib pendanaan kearsipan pada lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah.
Dengan dilaksanakannya GNSTA di Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur berharap seluruh perangkat daerah untuk dapat :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan kearsipan secara berkesinambungan;
2. Membentuk organisasi kearsipan yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efisien dan efektif;
3. Meningkatkan sumber daya manusia kearsipan secara optimal;
4. Menggunakan dan mengelola prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan;
4. Melaksanakan pengelolaan arsip secara komprehensif dan terpadu;
5. Menyediakan dan menggunakan dana kearsipan secara efektif dan efisien.