Pemkab Pesbar Terbitkan Edaran Pembayaran PBB, Batas Akhir 31 Oktober 2025

Ilustrasi PBB-P2--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan surat edaran Nomor 143 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat edaran tersebut bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Sekretaris Bapenda Pesbar, Ikrom, S.T., mengatakan, melalui edaran tersebut, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga peratin diminta untuk aktif mengingatkan para wajib pajak di wilayah masing-masing agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa kepala OPD, camat, lurah, dan peratin harus mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu. Batas akhir pembayaran adalah tanggal 31 Oktober 2025,” kata dia.
Dijelaskannya, bagi warga yang memiliki objek pajak berupa tanah dan bangunan yang belum terdaftar, diminta untuk segera mendaftarkan ke Bapenda Pesbar agar dapat diterbitkan Nomor Objek Pajak (NOP). Hal ini penting untuk memastikan seluruh aset yang dikenai pajak dapat terdata dan dikenakan pajak secara adil.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki tanah atau bangunan namun belum memiliki NOP, segera mendaftarkannya. Data yang lengkap akan membantu kami dalam pengelolaan pendapatan daerah,” jelasnya.
Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan NOP masing-masing. “Metode pembayaran tersedia melalui berbagai platform seperti Bank Lampung, aplikasi Lampung Online, Dana, Tokopedia, Blibli, serta jaringan ritel Indomaret dan Alfamart,” ujarnya.
Lebih lanjut, surat edaran juga menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah hingga peratin yang memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, agar mencantumkan ketentuan terkait PBB dalam standar operasional prosedur (SOP). Hal ini termasuk dalam pelayanan administrasi seperti pendaftaran pendidikan (dari jenjang SD hingga perguruan tinggi), izin usaha, izin lainnya, hingga penerbitan administrasi kependudukan.
“Untuk pendaftaran sekolah, izin usaha, atau pengurusan dokumen kependudukan, masyarakat diimbau agar melampirkan bukti pelunasan PBB sebagai salah satu syarat administrasi,” terangnya.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemkab Pesbar juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai sanksi administratif hingga akhir tahun ini. Namun jika lewat dari tanggal tersebut, maka sanksi administratif akan kembali diberlakukan dan dihitung sebagai bagian dari piutang PBB,” pungkasnya. (yogi/*)