Radarlambar.Bacakoran.co – Seorang pria berinisial P yang menjadi sorotan karena aksi tembakan di jalanan Cinere, Kota Depok, ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi) yang sah. Polisi menyebutkan bahwa senjata yang digunakan pelaku adalah untuk tujuan bela diri, bukan untuk tindakan kriminal.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa pelaku bukanlah anggota TNI atau Polri, melainkan seorang warga sipil yang memiliki izin untuk memiliki senjata api. Izin tersebut diberikan dengan dasar untuk tujuan membela diri, yang menurut aturan hanya dapat digunakan dalam kondisi terdesak, di mana nyawa pelaku atau orang lain terancam.
Diktakannya, senjata yang digunakan adalah pistol. Izin kepemilikan senpi untuk bela diri diberikan hanya jika seseorang berada dalam situasi yang mengancam nyawa, baik itu dirinya sendiri maupun orang lain.
Ditegaskannya, meski demikian, polisi tidak segera memutuskan apakah tindakan tembakan yang dilakukan pelaku dapat dibenarkan dalam konteks bela diri. Polisi tengah mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian yang membuat P melepaskan tembakan tersebut. Arya mengaku bahwa izin senpi tidak sembarangan dikeluarkan, dan setiap pemegang senpi wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat.
Bahkan kata dia, tidak mudah untuk mendapatkan izin senjata api, terutama bagi warga sipil. Proses pemberian izin itu melalui prosedur yang panjang dan ketat, dan semua izin senpi untuk sipil dikeluarkan oleh Polri.
Meski pelaku memiliki izin, pihak kepolisian mengingatkan bahwa penggunaan senjata api tidak bisa sembarangan, apalagi dalam situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap apakah tindakan pelaku dapat dibenarkan atau justru melanggar hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena kejadian tersebut melibatkan tindakan yang berisiko tinggi, serta memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan regulasi senjata api di kalangan warga sipil.(*)