Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 22 November 2024, mengatakan keputusan ini untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa.
Mendagri menjelaskan, dasar hukum penetapan ini merujuk pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal itu mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada harus berlangsung pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, diktum pertama secara jelas menyebutkan bahwa tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini berlaku untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak, mencakup pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya.
Bunyi pasal itu yakni pemerintah menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Keputusan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi daerah, memastikan hak suara mereka tersalurkan tanpa hambatan.
Dengan Keppres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis, tertib, dan partisipatif. Jangan lupa, catat tanggalnya dan gunakan hak suara Anda untuk masa depan daerah yang lebih baik.(*)