Berikut adalah tahapan prosedur yang perlu dijalani oleh pasien untuk mendapatkan layanan pencabutan gigi bungsu melalui BPJS Kesehatan:
1. Kunjungan ke Rumah Sakit Rujukan
Setelah mendapatkan surat rujukan dari FKTP, pasien mendatangi rumah sakit yang terdaftar sebagai rumah sakit rujukan. Pasien akan mengurus administrasi dan menyerahkan surat rujukan untuk mendapatkan nomor antrean dan diarahkan ke poli gigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2. Pemeriksaan Gigi dan Rontgen
Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan keluhan yang dialami pasien. Jika pencabutan gigi diperlukan, dokter akan merekomendasikan rontgen gigi panoramik untuk melihat kondisi gigi secara keseluruhan. Selain itu, pemeriksaan darah dan rontgen toraks juga akan dilakukan untuk menilai riwayat kesehatan pasien.
3. Pemeriksaan oleh Dokter Penyakit Dalam
Hasil pemeriksaan laboratorium darah dan rontgen toraks akan diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam untuk memastikan bahwa pasien dalam kondisi fisik yang baik dan aman untuk menjalani prosedur pencabutan gigi, terutama jika pembiusan total diperlukan.
4. Pemeriksaan oleh Dokter Anestesi
Pasien akan diperiksa Dokter Anestesi. Pemeriksaan ini mencakup riwayat penyakit dan kondisi fisik lainnya yang penting untuk memastikan bahwa pasien siap untuk menerima bius.
5. Tindakan Operasi dan Pemulihan
Setelah melalui semua pemeriksaan praoperasi dan dinyatakan layak, pasien akan menjalani tindakan pencabutan gigi bungsu. Prosedur tersebut dilakukan dengan pembiusan lokal atau total tergantung pada kondisi pasien. Setelah prosedur selesai, selanjutnya pasien akan menjalani masa pemulihan dan observasi sebelum diperbolehkan pulang.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani pencabutan gigi bungsu dengan aman dan terjamin. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)