Radarlambar.bacakoran.co - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil keputusan untuk mengeluarkan Effendi Simbolon dari keanggotaan partai. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Djarot Syaiful Hidayat, Ketua DPP PDIP, yang menyatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan akibat pelanggaran terhadap kode etik, disiplin partai, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
Pemecatan Effendi Simbolon tercantum dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Effendi dinilai melanggar instruksi partai yang mengarahkan dukungan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dalam Pilkada 2024.
Sebagai gantinya, Effendi memilih untuk mendukung pasangan calon dari partai lain, Ridwan Kamil dan Suswono. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan resmi partai.
DPP PDIP menilai bahwa tindakan Effendi merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik internal partai, sehingga pemecatan dianggap sebagai langkah yang diperlukan. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa Effendi tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan PDIP atau menduduki posisi apapun dalam struktur partai.
Surat keputusan pemecatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 28 November 2024. Keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dalam kongres partai dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)
Kategori :