Megawati Batalkan Kunjungan ke KPK, PDIP Akan Lawan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co -Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memutuskan untuk tidak hadir di KPK setelah penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, periode 2017-2022.
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP, menyatakan bahwa partai akan menghadapi penetapan tersangka Hasto melalui langkah hukum yang disiapkan oleh tim hukum dan para kader. Ia menegaskan bahwa PDIP tidak membutuhkan kehadiran Megawati di KPK untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurut Ronny, keputusan KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dianggap tidak berdasar dan akan dilawan secara hukum. PDIP, lanjutnya, sedang mempersiapkan tim hukum yang akan memberikan pendampingan yang maksimal kepada Hasto dalam menghadapi proses hukum ini.
Sebelumnya, Megawati pernah mengungkapkan bahwa ia akan langsung datang ke KPK jika Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sebuah kesempatan, Megawati menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum PDIP, dirinya bertanggung jawab terhadap seluruh kader partai, termasuk Hasto.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus suap dalam pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya dalam pemberian suap oleh eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 untuk menindaklanjuti kasus ini. (*)