Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024. Peningkatan tarif PPN ini terutama ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan penduduk dengan pengeluaran menengah ke atas.
Berikut adalah beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
Barang dan Jasa Mewah yang Terkena PPN 12 Persen
1. Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya.
2. Pendidikan standar internasional berbayar atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium seperti salmon dan tuna.
7. Udang dan crustasea premium seperti king crab.
8. Daging premiumseperti wagyu atau kobe yang harganya sangat mahal.
Barang yang Tetap Dikenakan PPN 11 Persen
Pemerintah juga memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk beberapa barang yang sebenarnya termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen. Barang-barang tersebut adalah:
- Tepung terigu dan gula untuk industri.