Resmi! Berikut Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Selasa 17 Dec 2024 - 00:22 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

- Pelayanan sosial.

- Angkutan umum.

- Jasa keuangan.

- Persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk beberapa barang dan jasa yang dianggap sangat penting bagi masyarakat luas.(*)

Kategori :