Selama 2024, Sebanyak 34 Warga Pesisir Barat Jadi PMI

PMI : Salah satu warga Pesisir Barat yang berangkat menjadi PMI setelah proses pengurusan administrasi di mal pelayanan publik. Foto Dok--

PESISIR TENGAH – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerin), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat terdapat 34 warga telah resmi terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahun 2024. 

Kabid Tenaga Kerja, Joni Aprizal, mendampingi Kepala Dinas Transnakerin, Amrul Haq, S.E., mengungkapkan, angka tersebut merupakan hasil dari proses registrasi dan rekomendasi yang dikeluarkan setiap bulannya.

“Jumlah warga Pesisir Barat yang resmi menjadi PMI pada tahun 2024 mencapai 34 orang, jumlah tersebut berdasarkan data rekomendasi yang dikeluarkan setiap bulannya,” kata dia

Dijelaskannya, mayoritas pekerja migran dari Pesbar adalah perempuan. Dari total 34 PMI yang terdaftar pada tahun 2024, sebanyak 30 orang di antaranya adalah perempuan, sementara tiga lainnya adalah laki-laki.

“Perempuan hingga kini masih mendominasi jumlah PMI yang berangkat ke luar negeri, jumlah tersebut berdasarkan data yang kami himpun dalam proses penerbitan rekomendasi,” jelasnya.

Menurutnya, alasan utama warga Pesbar memilih bekerja di luar negeri adalah untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga mereka.

“Bekerja di luar negeri memberikan peluang untuk memperoleh gaji yang lebih besar dibandingkan bekerja di dalam negeri, dan itu menjadi salah satu faktor utama yang mendorong mereka untuk menjadi PMI,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi bagi warga yang berniat bekerja di luar negeri. Pihaknya rutin mengimbau masyarakat untuk selalu melalui prosedur yang sah dan meminta rekomendasi dari Pemkab Pesisir Barat agar keberadaan mereka dapat terpantau dengan baik.

“Kami selalu menyampaikan imbauan kepada warga yang berminat menjadi PMI agar menggunakan jalur resmi. Hal ini untuk memastikan keberadaan mereka tercatat di negara asal dan mempermudah pemantauan selama mereka bekerja di luar negeri,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan