Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5-15% sesuai kondisi ekonomi. Ia juga menyarankan agar kenaikan PPN disertai langkah konkret untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Perseteruan yang Belum Usai
Polemik kenaikan PPN 12% mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara partai politik di tengah kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Saling lempar tanggung jawab antara PDIP dan Gerindra menunjukkan bahwa isu ini lebih dari sekadar soal pajak, melainkan juga ajang pencitraan menjelang tahun politik 2025.
Apakah pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN atau mengabulkan desakan untuk membatalkannya? Publik menanti keputusan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan fiskal negara dan kesejahteraan rakyat. (*)