Selain Denda Rp800 Juta, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta. -Foto Net-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan hukuman bagi musisi kenamaan Fariz Rustam Munaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, atas keterlibatannya dalam perkara kepemilikan narkotika. Sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena memiliki narkotika golongan I secara tidak sah.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana berupa 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka sanksi tersebut akan diganti dengan hukuman tambahan berupa dua bulan penjara.
Majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Fariz RM sejak awal penangkapan akan dihitung sebagai bagian dari masa pidana. Ia juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga masa hukumannya selesai.
Beberapa barang bukti yang disita dari Fariz dinyatakan akan dimusnahkan oleh pihak berwenang. Barang-barang tersebut meliputi satu tas berisi ganja seberat 4,76 gram hasil uji laboratorium, dua unit telepon genggam, serta beberapa benda pribadi lainnya yang digunakan dalam kasus tersebut. Sementara itu, satu kartu debit yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Fariz juga dibebankan membayar biaya perkara dengan jumlah nominal yang sangat kecil, yaitu Rp5.000, sesuai dengan aturan pengadilan.
Fariz RM dikabarkan menerima putusan tersebut dengan sikap yang tenang dan tidak menunjukkan niat untuk mengajukan banding. Momen vonis tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya, yang disebut menjadi salah satu alasan dirinya bersikap pasrah dan legawa dalam menghadapi hasil persidangan.
Pihak kuasa hukum Fariz mengonfirmasi bahwa sebelumnya jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman selama enam tahun penjara. Namun, majelis hakim mengambil keputusan lebih ringan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi terdakwa sebagai pengguna yang tengah menjalani pemulihan.
Dari sisi hukum, tim pengacara Fariz juga menyampaikan rencana untuk mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, mengingat klien mereka telah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan. Durasi tersebut sudah melewati dua pertiga dari masa hukuman utama, yang menjadi salah satu syarat administratif untuk pengajuan bebas bersyarat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (*/lusi)