Radarlambar.bacakoran.co - Sidang putusan atau vonis perdana untuk terdakwa Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa seluruh pemeriksaan perkara telah selesai dan majelis hakim akan segera menjatuhkan putusan.
Selain Harvey Moeis, vonis juga akan dibacakan untuk Suparta, Direktur Utama PT RBT, serta Reza Ardiansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sebelumnya, pada Rabu, 18 Desember 2024, Harvey Moeis telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya. Berikut adalah beberapa poin penting dari sidang pleidoi tersebut:
1. Minimnya Alat Bukti untuk Kegiatan Kemanusiaan Harvey Moeis membela diri dengan menyatakan bahwa kegiatan kemanusiaan yang dilakukannya, seperti sumbangan Rp 15 miliar untuk pembangunan ICU di RSCM saat pandemi Covid-19, tidak dapat dipastikan kebenarannya karena tidak ada bukti penerimaan. Jaksa menilai bahwa klaim-klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah.
2. Tidak Pernah Melihat Uang Rp 300 Triliun Dalam pleidoinya, Harvey Moeis menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah melihat, apalagi menikmati, uang senilai Rp 300 triliun yang dituduhkan dalam kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan untuk membantah tuduhan yang mengarahkannya sebagai penerima keuntungan dari korupsi.
3. Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Harvey Moeis juga mempertanyakan hasil perhitungan kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun, yang dilakukan oleh seorang ahli lingkungan. Ia menyebutkan bahwa perhitungan tersebut hanya didasarkan pada dua kali kunjungan lapangan dan penggunaan perangkat lunak gratisan yang kurang akurat.
4. Pesan untuk Anak-Anak Dalam pleidoi, Harvey Moeis memberikan pesan kepada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang terlibat dalam perbuatan tercela. Anak-anakku, Papa bukan koruptor, ucapnya dengan penuh harapan agar anak-anaknya tidak terpengaruh oleh kasus ini.
5. Istri Terkait Pencitraan Harvey Moeis juga mengungkapkan bahwa istrinya, Sandra Dewi, menjadi pihak yang paling dirugikan dan dimanfaatkan untuk pencitraan terkait kasus ini. Ia menyebutkan bahwa Sandra difitnah, dihujat, kehilangan reputasi, karier, dan bahkan harta pribadinya ikut disita. Meskipun memiliki akses untuk membela diri, Sandra Dewi memilih untuk tetap diam.
Dengan sidang vonis yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024, harapan untuk keadilan dalam kasus ini akan segera terungkap.(*)