4 Kasus Korupsi Besar yang Terungkap di Awal 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto RR--
Radarlambar.bacakoran.co - Pada awal tahun 2025, sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah berhasil diungkap, mengejutkan publik dan memicu kemarahan. Kasus-kasus ini melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha yang seharusnya bertanggung jawab mengelola dana publik. Berikut adalah empat kasus korupsi besar yang terungkap di awal 2025:
1. Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina antara tahun 2018 hingga 2023 menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun dalam satu tahun. Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka, termasuk beberapa petinggi Pertamina, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya dari sektor swasta. Proses penyidikan melibatkan penggeledahan sejumlah tempat dan pemeriksaan saksi, termasuk influencer otomotif Fitra Eri.
2. Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini melibatkan benturan kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur PT Petro Energy, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun. Tersangka dari pihak LPEI dan PT Petro Energy diduga memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, termasuk pemalsuan dokumen.
3. Korupsi Dana Iklan Bank BJB
KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terkait pengadaan iklan. Kerugian negara mencapai yang ditimbulkan ratusan miliar rupiah dan KPK telah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan pengadaan iklan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Tim KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang turut diperiksa dalam kasus ini.
4. Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta
Pada Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Tersangka terdiri dari Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny, serta dua pengusaha dari PT Indi Daya Group, Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia. Mereka diduga terlibat dalam pencairan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar untuk proyek-proyek yang tidak ada. Proses ini melibatkan manipulasi dokumen dan pemberian kredit kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Kasus-kasus tersebut menggambarkan betapa besar dampak korupsi terhadap keuangan negara dan bagaimana pihak yang memiliki wewenang seharusnya bertanggung jawab mengelola sumber daya publik dengan sebaik-baiknya. (*/rinto)