Radarlambar.bacakoran.co - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menghadapi ancaman penangkapan dari Polandia, salah satu negara anggota NATO.
Ancaman ini muncul menyusul perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Dalam wawancara dengan surat kabar Polandia, Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, Wladyslaw Bartoszewski, menyatakan bahwa negaranya akan menahan Netanyahu jika ia menghadiri peringatan 80 tahun pembebasan penjara Auschwitz pada bulan depan. Polandia, sebagai penandatangan Statuta Roma, merasa berkewajiban mematuhi keputusan ICC.
ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dengan tuduhan menggunakan taktik peperangan yang melanggar hukum internasional, termasuk blokade terhadap kebutuhan dasar warga Gaza seperti makanan, air, dan obat-obatan.
Meskipun banyak negara Uni Eropa, yang juga menandatangani Statuta Roma, menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah ICC, respons terhadap surat perintah ini bervariasi. Beberapa negara, seperti Hungaria, tetap membuka pintu bagi Netanyahu, sementara negara lainnya, termasuk Spanyol dan Belanda, menyatakan akan mengikuti arahan pengadilan internasional.
Pemerintah Israel, di sisi lain, menolak keputusan ini dan menyebutnya bermotif politik. Netanyahu bahkan menyamakan situasi ini dengan kasus Dreyfus di masa lalu, sebuah kasus kontroversial terkait antisemitisme di Prancis. (*)