Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan tersebut tidak akan berhasil, seperti yang terjadi pada kasus Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau dikenal dengan Paman Birin.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Menurut Asep, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut. Menurut Asep, perkara itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam prosesnya, Hasto telah dipanggil sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Asep juga menegaskan bahwa situasi ini berbeda dengan kasus Paman Birin, di mana gugatan praperadilan diterima karena tersangka belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan status tersangka. Berbeda dengan Kasus Paman Birin Menurut Asep, kasus Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT), sementara perkara Hasto merupakan pengembangan penyidikan yang sudah melalui proses pemanggilan saksi, termasuk Hasto sendiri. Meski yakin akan posisi hukumnya, KPK tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan Hasto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. Ditambahkannya, Biro Hukum KPK akan berkoordinasi dengan tim penyidik untuk mempersiapkan jawaban atas materi gugatan yang diajukan. Asep juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak tersangka dan merupakan hal yang umum dilakukan dalam proses hukum. Detail Gugatan Hasto Kristiyanto Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini diajukan oleh Hasto sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah KPK. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan dirinya sebagai hakim tunggal. Putusan Praperadilan Paman Birin Sebelumnya Sebagai perbandingan, Paman Birin sebelumnya berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada November 2024. Hakim menyatakan bahwa KPK tidak mematuhi prosedur resmi dalam pemanggilan Paman Birin sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Hakim juga menolak argumen KPK yang menyebut Paman Birin melarikan diri karena tidak ada bukti kalau KPK pernah menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya. Keputusan hakim menegaskan pentingnya proses pemanggilan yang sah dan resmi sebelum seseorang dinyatakan sebagai tersangka.(*)
Kategori :