Radarlambar.bacakoran.co -Bulan suci Ramadan akan segera datang, dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025. Bagi umat Muslim, Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dengan kewajiban menjalankan ibadah puasa selama 29 atau 30 hari. Namun, jika ada halangan atau uzur yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa, maka puasa tersebut wajib diganti atau diqadha di hari lain di luar bulan Ramadan.
Sebelum memulai ibadah puasa tahun ini, sangat penting bagi umat Muslim untuk melunasi utang puasa Ramadan yang tertinggal dari tahun sebelumnya. Ada beberapa aturan dan batasan yang perlu dipahami terkait dengan qadha puasa, termasuk kapan utang puasa bisa dibayar dan hari-hari apa yang sebaiknya dihindari untuk menggantinya.
Batas Waktu untuk Membayar Utang Puasa Ramadan
Mengqadha puasa Ramadan memiliki batas waktu tertentu. Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa qadha harus dilakukan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya, yaitu sebelum awal bulan Sya'ban. Ibnu Jazzi berpendapat bahwa puasa pada hari syakk (hari terakhir bulan Sya'ban) dengan niat ihtiyath (hati-hati) jika hilal Ramadan tidak tampak, hukumnya makruh.
Jika seseorang belum mengganti puasanya sampai masuk bulan Ramadan berikutnya, maka dia diwajibkan untuk membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang belum diganti.
Hari-Hari yang Dilarang untuk Membayar Utang Puasa
Ada beberapa hari yang tidak diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadan. Berikut adalah beberapa hari yang harus dihindari:
Dua Hari Raya Puasa tidak sah dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa pada dua hari tersebut, yang memang diperuntukkan sebagai hari berbuka puasa setelah sebulan penuh berpuasa.
Hari-Hari dalam Bulan Ramadan Mengganti puasa tidak boleh dilakukan selama bulan Ramadan. Sebab, bulan ini memang khusus untuk menjalankan puasa Ramadan tahun tersebut. Tiga imam besar Mazhab menyepakati bahwa mengganti puasa pada hari Ramadan tidak diperbolehkan.
Hari Bernazar Puasa qadha dianggap tidak sah jika dilakukan pada hari yang sudah ditentukan sebagai hari bernazar. Hal ini sesuai dengan pendapat Mazhab Maliki dan Syafi'i, meskipun Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda, yaitu tetap sah untuk mengganti puasa pada hari bernazar.
Hari Tasyrik Hari Tasyrik adalah hari-hari setelah Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini, umat Islam diperintahkan untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah SWT. Puasa, termasuk mengganti puasa Ramadan, dilarang pada hari-hari Tasyrik.
Niat Puasa Qadha
Meskipun niat untuk mengganti puasa tidak memerlukan lafadz khusus, niat tersebut harus dilakukan dengan hati yang tulus. Jika kamu ingin memantapkan niatmu, berikut adalah lafadz yang bisa digunakan:
"Nawaitu sauma ghadin an qadha’i fardhi ramadhan lillahi ta’ala."
Artinya: "Aku niat puasa esok hari untuk mengganti puasa fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Puasa qadha adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadan karena uzur tertentu. Penting untuk memastikan bahwa utang puasa dilunasi sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya, dan dilakukan dengan mematuhi batas waktu dan hari-hari yang diizinkan. Mengganti puasa pada hari yang dilarang, seperti Hari Raya, Hari Tasyrik, dan hari dalam bulan Ramadan, tidak sah. Semoga puasa yang dilakukan menjadi amal ibadah yang diterima oleh Allah SWT. (*)
Kategori :