Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan penjelasan terkait langkah hukum yang diambil dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dia ajukan atas penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Hasto mengungkapkan bahwa praperadilan adalah bentuk perjuangannya untuk mendapatkan keadilan.
Hasto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025 kemarin mengatakan, upaya praperadilan itu adalah hasil diskusi dengan tim hukumnya, sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan.
Hasto juga menyatakan bahwa banyak pakar yang bersedia memberikan bantuan dalam perjuangan ini. Namun, ia enggan mengungkapkan secara rinci mengenai persiapan yang dilakukan menjelang sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa 21 Januari 2025 mendatang.
Hasto juga mengaku banyak pakar yang telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung proses tersebut. Terkait hal-hal yang lebih spesifik mengenai materi kasus, itu akan dijelaskan oleh tim pembela hukum PDIP.
Hasto menegaskan bahwa dirinya akan terus bekerja sama dengan KPK dan mematuhi jadwal pemanggilan yang ditetapkan. Ia memastikan bahwa dirinya akan hadir pada setiap pemanggilan yang dilakukan oleh KPK.
Dikatakannya, pihaknya sangat menghargai supremasi hukum, dan sebagai partai politik yang menjunjung tinggi prinsip tersebut, PDIP akan hadir setiap kali diminta. Semua pertanyaan yang diajukan akan dijawab dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Hasto diajukan pada Jumat 10 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terdaftar dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, dalam keterangannya pada hari yang sama mengatakan, pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada tanggal 10 Januari 2025, dan KPK RI menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.
Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang, dengan agenda pemanggilan para pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.(*)