Riva Siahaan Didakwa Korupsi BBM, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Riva Siahaan Didakwa Korupsi BBM, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menghadapi dakwaan terkait kasus korupsi impor BBM dan penjualan solar non-subsidi. Perkara ini bermula dari pengelolaan BBM RON 90 dan RON 92 serta penjualan solar non-subsidi pada periode 2021 hingga 2023.

 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menyatakan Riva diduga melanggar hukum dengan menyetujui tender impor BBM yang menguntungkan dua perusahaan Singapura, yaitu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. Total kerugian negara akibat pengadaan impor BBM dan penjualan solar non-subsidi diperkirakan mencapai Rp285,18 triliun.

 

Kuasa hukum Riva menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bagian dari kewenangan direktur dan tidak ada bukti adanya kongkalikong atau upaya memaksakan negosiasi. Dalam struktur PT Pertamina Patra Niaga, persetujuan direktur memang menjadi prosedur standar dalam pengambilan keputusan tender.

 

Jaksa juga menyoroti bahwa Riva menyetujui harga solar non-subsidi di bawah harga minimum yang seharusnya berlaku, sehingga menimbulkan kerugian signifikan. Selain itu, pedoman negosiasi harga yang seharusnya diterapkan tidak disusun sesuai ketentuan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina.

 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, dengan empat terdakwa sudah menjalani persidangan. Mereka didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap harga BBM serta perekonomian nasional. Proses hukum masih berlanjut dan sidang-sidang berikutnya akan menentukan pertanggungjawaban para terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan