Guru Sanksi Cukur Rambut Siswa Jadi Sorotan

Selasa 21 Jan 2025 - 21:21 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Nopriadi

SUMBERJAYA - Menanggapi laporan dari salah satu siswa yang menjadi korban pencukuran rambut oleh oknum guru di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Lampung Barat, Ketua Pemuda Lambar Bersatu, Teuku Wahyu, angkat bicara.

Teuku Wahyu menyatakan bahwa pemberian sanksi berupa pencukuran rambut sudah tidak relevan lagi di era sekarang. "Sudah tidak jaman lagi guru memberikan sanksi dengan cara mencukur rambut siswanya," tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seharusnya guru memberikan sanksi yang bersifat edukatif. Guru harus menghindari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan," tambah Teuku Wahyu.

Ia mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

"Guru tidak dibolehkan memberikan sanksi secara diskriminatif, seperti mencukur rambut murid secara sembarangan, karena hal tersebut dapat mempengaruhi mental siswa," lanjutnya.

Teuku Wahyu juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 76A UU 35/2014, yang melarang setiap orang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan kerugian baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosial anak.

Sebagai langkah lanjutan, ia menyarankan agar siswa yang menjadi korban pencukuran rambut atau tindakan serupa segera melapor ke PLB. "Lembaga kami akan mendampingi dan membuatkan laporan kepada aparat penegak hukum," pungkasnya. *

Kategori :