Polres Tanggamus Tangkap DPO Pembobol Rumah di Sumberejo
 
                            Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Tangkap DPO Pembobol Rumah di Sumberejo.. Foto humas polres Tanggamus--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Seorang buronan berinisial Yahdil Imami alias Mami (25), warga Kecamatan Wonosobo, akhirnya ditangkap setelah sempat kabur selama beberapa hari.
Yahdil merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pembobolan rumah warga di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada 19 Oktober 2025 lalu. Aksi pencurian tersebut sempat membuat resah warga karena dilakukan pada dini hari, saat penghuni rumah tengah tertidur.
Penangkapan Setelah Pengembangan
Penangkapan terhadap Yahdil dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan, yakni Rama Febrian alias Dede.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan antara keduanya dalam aksi pembobolan rumah milik Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah sang ibu mendapati pintu depan terbuka dan jendela rumah dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, ponsel yang sebelumnya diletakkan di ruang tengah sudah raib.
Barang Bukti dan Jejak Pelaku
Dari hasil pengembangan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, satu unit HP Redmi Note 13 5G, dan kotak ponsel yang sesuai dengan laporan korban. Barang-barang tersebut memperkuat bukti keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Sebelumnya, tersangka Rama Febrian alias Dede ditangkap lebih dulu pada Minggu (26/10/2025) di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Berdasarkan pemeriksaan awal, Rama mengakui aksi pencurian dilakukan bersama Yahdil. Dari pengakuan itu, polisi kemudian memburu Yahdil hingga akhirnya ditangkap di daerah Batu Balai, saat berusaha melarikan diri ke wilayah Karang.
Residivis Kambuhan
Dari catatan kepolisian, Yahdil ternyata merupakan residivis kambuhan. Ia pernah menjalani hukuman penjara di Tangerang pada tahun 2021, serta pernah ditahan di Polres Tanggamus ketika masih di bawah umur.
Setelah aksinya di Sumberejo, Yahdil sempat bersembunyi di rumah neneknya di Kecamatan Limau. Namun persembunyiannya tak berlangsung lama setelah tim Tekab 308 Presisi berhasil melacak keberadaannya.
Proses Hukum
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    