Eksportir yang Raih Kredit Himbara Wajib Taruh Hasil Ekspor di Bank RI

Rabu 22 Jan 2025 - 17:04 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan yang menerima kredit dari bank milik pemerintah untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank-bank yang ada di Indonesia.

Kebijakan ini dianggap wajar karena perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh dana dari sumber rakyat Indonesia dan diharapkan dapat mengembalikan hasil ekspor mereka ke dalam sistem perbankan domestik.

Prabowo menyatakan bahwa aturan ini akan segera diterbitkan dan diperkirakan akan mulai berlaku sekitar sebulan dari sekarang.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan devisa hasil ekspor dapat disalurkan kembali ke dalam perekonomian Indonesia.

Selain itu, pemerintah berencana untuk memperpanjang kewajiban penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia untuk jangka waktu satu tahun. Sebelumnya, aturan yang ada mewajibkan eksportir untuk menyimpan 30 persen DHE selama tiga bulan di bank dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa dalam kebijakan baru ini, pemerintah dan Bank Indonesia juga akan memberikan insentif, seperti tarif PPh 0 persen untuk pendapatan bunga yang diperoleh dari penempatan DHE.

Pemerintah juga memberikan fasilitas bagi eksportir untuk menggunakan DHE sebagai agunan dalam memperoleh kredit rupiah atau untuk kegiatan usaha lainnya di dalam negeri.

Selain itu, eksportir dapat melakukan transaksi FX swap dengan bank atau Bank Indonesia untuk mengalihkan DHE menjadi valuta asing sesuai kebutuhan usaha mereka.(*)

Kategori :