64.600 Kendaraan ”Nunggak” Pajak

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Foto Freepik--

TOTAL POTENSI PENDAPATAN RP66 M 

BALIKBUKIT – Potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terancam hilang dalam jumlah besar. Dari total potensi sebesar Rp79,7 miliar, realisasi penerimaan saat ini baru menyentuh angka Rp12 miliar. Artinya, sekitar Rp66 miliar belum tergarap akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Data tersebut diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung dalam kunjungan kerja ke rumah dinas Bupati Lampung Barat di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Rabu (7/5/2025). Dari 100.700 unit kendaraan bermotor yang tercatat, hanya 36 ribu unit atau 30 persen yang aktif membayar pajak.

Yang menarik, kendaraan roda empat justru menjadi penyumbang terbesar tunggakan pajak. ”Lampung Barat ini agak berbeda, karena yang menunggak justru didominasi mobil pribadi. Sepeda motor malah lebih disiplin,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi.

Tunggakan ini juga terkait dengan iuran Jasa Raharja dan biaya administrasi lainnya. Menanggapi hal itu, PT Jasa Raharja berkomitmen melakukan penyesuaian tarif melalui program pembebasan tunggakan yang diinisiasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung.

”Kami akan membebaskan pokok tunggakan untuk tahun 2023 ke bawah dan juga menghapus denda-denda lama. Ini hasil kesepakatan antara Kantor Wilayah Lampung dan Direksi Jasa Raharja,” ungkap Yudhis, perwakilan dari Jasa Raharja dalam pertemuan tersebut.

Menghadapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tak tinggal diam. Bupati Parosil Mabsus menegaskan bahwa pemkab terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

”Kami serius mengedukasi warga hingga ke pelosok. Banner-banner kami pasang di pasar, kantor pekon, jalan poros, hingga fasilitas umum. Bahkan informasi juga kami sebarkan lewat masjid, kegiatan keagamaan, dan perangkat desa,” kata Parosil.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan membayar pajak bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bagian dari kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan.

”Pajak yang dibayar kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan yang layak, layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lain. Ini investasi untuk masa depan Lampung Barat,” tegasnya.

Pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan jalur aduan bagi warga yang kesulitan mengurus administrasi. Tujuannya, agar tidak ada alasan untuk menunda-nunda kewajiban.

”Melalui pemutihan ini, kendaraan yang sebelumnya ilegal bisa kembali berstatus resmi dan aman digunakan. Ini langkah bersama menuju ketertiban, keselamatan, dan kemajuan daerah,” tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan