Radarlambar.bacakoran.co -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kesiapan pemerintah Indonesia dalam menghadapi potensi deportasi massal yang mungkin dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap imigran gelap.
Hal ini menyusul pernyataan Presiden AS, Donald Trump, yang berencana melakukan deportasi terhadap jutaan imigran yang tinggal secara ilegal di AS. Meskipun pemerintah Indonesia belum menerima informasi resmi mengenai kebijakan tersebut, Yusril menegaskan bahwa Indonesia akan siap memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berisiko terdampak deportasi.
Rencana deportasi besar-besaran ini telah disampaikan oleh Trump saat pelantikan presiden pada Januari 2025. Meski demikian, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia belum memperoleh informasi rinci mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Namun, dengan pengalaman sebelumnya, Yusril menilai bahwa jika kebijakan deportasi itu diterapkan, Indonesia akan berupaya melindungi WNI yang berada di luar negeri dan berhadapan dengan masalah keimigrasian. Pemerintah Indonesia memandang perlindungan bagi WNI yang terdampak sebagai langkah yang wajar dan akan segera dilaksanakan jika situasi tersebut terjadi.
Selain itu, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, juga merespons isu ini dengan membentuk tim khusus yang akan menangani masalah deportasi massal imigran bermasalah di AS.
Tim Perlindungan Warga Negara Indonesia yang dibentuk oleh Kementerian HAM ini bertugas untuk bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi masalah terkait status keimigrasian mereka, baik yang tinggal di AS dengan visa turis maupun yang menggunakan dokumen palsu untuk mencari suaka politik.
Dalam upaya perlindungan tersebut, tim ini juga bertugas untuk mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada WNI yang terancam dideportasi, terutama mereka yang memiliki status keimigrasian bermasalah. Dengan semakin banyaknya WNI yang merasa resah karena masalah dokumen keimigrasian, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga hak-hak mereka dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak di luar negeri. (*)