Radarlambar.Bacakoran.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa serta kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18-20 Februari 2025. Namun, keputusan akhir terkait tanggal pelantikan masih menunggu arahan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025 kemarin mengatakan jadwal pelantikan ini akan ditentukan oleh Presiden. Tapi dirinya mengaku telah menyampaikan opsi tanggal 18, 19, atau 20 Februari, namun keputusan akhir masih menunggu arahan presiden.
Tito menjelaskan bahwa kewenangan dalam menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah berada di tangan Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum keputusan final diumumkan.
Ditambahkannya, Senin 3 Feberuari 2025 mendatang, pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Dalam rapat itu, dia juga akan menyampaikan rencana penyatuan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK dan yang telah mendapat putusan dismissal.
Sebelumnya, Tito mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum di MK mengalami perubahan jadwal. Awalnya, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, keputusan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan mereka yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK membuat jadwal tersebut diundur.
Dijelaskannya, karena ada penyatuan pelantikan itu, jadwal 6 Februari tidak jadi digunakan. kini pihaknya tengah berupaya mempercepat pelantikan dalam skala yang lebih besar.
Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, Tito memastikan bahwa pemerintah akan menyesuaikan jadwal pelantikan dengan keputusan MK. MK sendiri telah mempercepat pembacaan putusan dismissal dari jadwal awal 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemerintahan daerah pasca-pemilihan, sehingga kepala daerah yang terpilih dapat segera bekerja melayani masyarakat di wilayah masing-masing.(*)