Polres Lampung Barat Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
PELAKU penyalahgunaan narkoba warga Pekon Sindangpagar Kecamatan Sunberjaya di bekuk anggota polres lambar.--Foto Dok---
SUMBERJAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wib di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, pada Selasa (28/1/2025).
Dalam ungkap ini, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok berisi satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, turut disita satu set alat hisap sabu (bong) dan satu korek api gas yang diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya sengaja menggunakan narkotika jenis sabu untuk keperluan pribadi.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser S.H., SIK., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Suheri S.H. MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar AKP Suheri.
Polres Lampung Barat mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkotika. (rinto/nopri)