Radarlambar.bacakoran.co- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI.
RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025. Persetujuan tersebut tercapai setelah melalui rapat kerja bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara di Gedung DPR/MPR pada Sabtu (1/2).
Anggia Ermarini, Ketua Komisi VI DPR RI, menyampaikan bahwa setelah disetujui di tingkat komisi, pembahasan akan dilanjutkan pada rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
Ia menegaskan bahwa laporan dari komisi akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diteruskan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menambahkan bahwa rapat paripurna pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa jadwal tersebut dipilih agar tidak terjadi jeda waktu yang terlalu panjang setelah rapat di tingkat komisi.
RUU BUMN ini mencakup beberapa perubahan penting. Salah satunya adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN yang akan mempertegas tugas dan fungsi BUMN sesuai dengan perkembangan regulasi.
Selain itu, RUU ini juga mencakup pengaturan terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam undang-undang yang ada.
Pengaturan lebih mendetail terkait bisnis judgement rule, aset BUMN, serta pengelolaan sumber daya manusia juga akan menjadi bagian dari RUU ini.
BUMN diharapkan memberikan peluang yang lebih besar bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk menduduki posisi strategis di perusahaan negara.
Selain itu, pengaturan mengenai pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, serta kerja sama dengan UMKM dan koperasi di wilayah sekitar BUMN juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini.
Selain itu, RUU ini mengatur tentang aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, serta pengambilalihan BUMN untuk menciptakan perusahaan yang lebih kompetitif, andal, dan tangguh.
Salah satu tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperbaiki struktur manajerial dan operasional BUMN sehingga dapat berperan lebih besar dalam perekonomian negara.
Menteri BUMN, Erick Thohir, juga telah menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pembentukan badan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih efisien serta meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.